Media AS Soroti Vonis Mantan Mensos Juliari Batubara

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial?Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.)
Terdakwa mantan Menteri Sosial?Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.)

Media asing AS yakni The Washington Post menyoroti vonis yang dijatuhkan untuk mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, atas kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditangkap pada bulan Desember setelah dia menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa jam setelah ketua KPK secara terbuka memintanya untuk menyerahkan diri.

Penangkapannya terjadi sehari setelah komisi menggagalkan upaya untuk menyerahkan tujuh koper dan ransel berisi uang tunai $1,3 juta atau setara Rp18,7 miliar kepada pejabat kementerian. Ia langsung diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Kasus ini memicu kecaman publik ketika Indonesia berjuang untuk memerangi korupsi dan mengatasi dampak kesehatan dan ekonomi yang mendalam dari virus corona.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Batubara bersalah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memperkaya diri sendiri dan pejabat lainnya. KPK juga memerintahkan dia untuk membayar denda 500 juta rupiah ($34.690), dan mengatakan dia akan dikenakan enam bulan penjara lagi jika dia tak bisa membayar.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis. “Kejahatan itu dilakukan pada saat pandemi COVID-19,” katanya menjelaskan mengapa Batubara pantas dihukum.

Mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menerima suap melalui dua bawahan yang bertanggung jawab atas pengadaan barang untuk program bantuan sosial pemerintah, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, kata dokumen pengadilan.

Pemasok paket bansos diminta menyisihkan 70 sen untuk setiap paket sembako yang dibagikan kepada orang miskin untuk kepentingan Batubara. Mereka mengumpulkan hingga 32,3 miliar rupiah ($ 2,2 juta) atas nama Batubara dari 63 perusahaan antara Mei dan Desember 2020, kata dokumen pengadilan.

-
Sorotan Washington Post untuk vonis Juliari Batubara (screenshot The Washington Post)

Proyek yang diawasi oleh Kementerian Sosial ini bernilai 5,9 triliun rupiah ($407 juta).

The Washington Post juga menyoroti Batubara yang merupakan anggota Kabinet kedua yang ditangkap karena dugaan korupsi dalam waktu kurang dari dua minggu pada bulan Desember.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang telah mengundurkan diri ditangkap karena diduga menerima suap sehubungan dengan ekspor larva lobster dan diduga menggunakan uang itu untuk berbelanja barang mewah di Amerika Serikat.

Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara bulan lalu. Kasus-kasus tersebut dinilai telah mencoreng kredibilitas Presiden Widodo dalam memerangi korupsi. Dua menteri Kabinet lainnya, termasuk pendahulu Batubara, juga dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X