Aturan Baru PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup, Resepsi Nikah Ditiadakan

- Minggu, 11 Juli 2021 | 10:28 WIB
Masjid Agung Al Azhar meniadakan shalat jumat (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.)
Masjid Agung Al Azhar meniadakan shalat jumat (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.)

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri merevisi aturan tempat ibadah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Dalam aturan yang direvisi itu, pemerintah menyebutkan bahwa tempat ibadah yang semula ditutup, kini tidak lagi. Namun, tidak juga diperkenankan melakukan ibadah secara berjamaah.

Baca Juga: Satgas Bubarkan Puluhan Pesta Hajatan Warga Rejang Lebong Saat PPKM

Berikut adalah bunyi revisi yang terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tersebut;

"Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi salinan Instruksi itu yang dikutip, Minggu (11/7/2021).

Sedangkan pada aturan sebelumnya berbunyi demikian:

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".

Selain rumah ibadah, rupanya pemerintah juga merevisi aturan terkait penyelenggaraan resepsi pernikahan. Kini, kegiatan tersebut tidak diizinkan selama PPKM darurat.

Diketahui pada aturan sebelumnya, resepsi pernikahan tetap diperkenankan dengan maksimal kapasitas 30 persen, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama masa PPKM Darurat," demikian salinan dokumen Inmendagri tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X