Penangguhan Penahanan Eggi Dikabulkan, Polisi: Masih dalam Rutan

- Senin, 24 Juni 2019 | 17:04 WIB
ANTARA
ANTARA

Pengacara tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko, mengatakan sinyal penangguhan penahanan kliennya sudah terlihat.

"Ini sedang diproses, sinyalnya positif mudah-mudahan gak turun lagi," kata Hendarsam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Hendarsam mengatakan permintaan penangguhan penahanan Eggi sudah diajukan oleh pihak keluarga dan anggota Komisi III DPR yang juga Waketum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Saat ini permintaan itu  sedang diproses administrasi oleh penyidik.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, belum ada pemberitahuan untuk penangguhan penahanan Eggi Sudjana.

"Kami belum terima suratnya, yang bersangkutan masih di Rutan," ujar Dir Tahti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan soal people power yang dikatakannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019 lalu, di depan pendukung Prabowo-Sandiaga. Kemudian Eggi ditahan sejak Selasa 14 Mei 2019.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP junctoPasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X