DPR Bongkar Data Penggunaan Lahan Ilegal di Indonesia, Ternyata Jumlahnya Fantastis

- Selasa, 19 Januari 2021 | 23:27 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi (Foto: Tangkapan Layar Instagram/@dedimulyadi71)
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi (Foto: Tangkapan Layar Instagram/@dedimulyadi71)

Komisi IV DPR RI mendesak agar pemerintah segera menyelamatkan hutan negara yang digunakan untuk areal perkebunan dan pertambangan secara ilegal.

"Kita sampaikan data tentang penggunaan lahan ilegal dengan jumlah fantastis dan kerugian yang jauh lebih fantastis," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi seperti dilansir Antara dari Purwakarta, Selasa (19/1/2021).

Lebih lanjut, ia menyampaikan kebun dan pertambangan ilegal di hutan Indonesia masing-masing mencapai sekitar 8,4 juta hektare dan 8,7 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah. Dedi merinci, kebun dan tambang ilegal di Kalimantan Tengah masing-masing mencapai 3.934.963 hektare dan 3.570.519,20 hektare.

Kemudian di Kalimantan Timur kebun ilegal mencapai 750.829 hektare dan tambang ilegal 774.519 hektare.

Lalu di Kalimantan Barat, kebun ilegal mencapai 2.145.846 hektare dan tambang ilegal 3.602.263 hektare.

BACA JUGA: Bencana Pergerakan Tanah di Sukabumi Meluas Usai Ditemukan Retakan-retakan Baru

Di Kalimantan Selatan, kebun ilegal 370.282,14 hektar dan tambang ilegal 84.972,01 hektare. Selanjutnya di Sulawesi Tengara, kebun ilegal mencapai 20.930 hektare dan tambang ilegal 617.818 hektare.

Ia menambahkan, di Riau, kebun ilegal mencapai 333.864,08 hektare, di Jambi, kebun ilegal mencapai 298.088 dan tambang ilegal 67.742 hektare.

Menurut dia, di Jawa Barat juga ada, yakni kebun ilegal mencapai 683.550 hektare dan tambang ilegal 328,62 hektare.

Sesuai dengan data itu, maka total luas kebun ilegal di delapan daerah itu mencapai 8.456.772,05 dan tambang ilegal 8.713.167,58 hektare. Jadi total luas kebun dan tambang ilegal di Indonesia mencapai 17.169.939,63.

Dedi menyampaikan, data kebun dan tambang ilegal tersebut merupakan hasil temuan Komisi IV DPR serta sudah disampaikan dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Atas kondisi itu, mantan Bupati Purwakarta ini mendesak agar pemerintah segera menindaklanjutinya. Sebab, negara dirugikan dua kali oleh kebun dan tambang ilegal itu.

"Selain pendapatan hilang, keduanya juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat," katanya.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X