Tetapkan 2 Oknum Polisi Tersangka, Penyidik Klaim Punya Bukti Kuat Penembakan 6 Laskar FPI

- Selasa, 6 April 2021 | 19:16 WIB
Ilustrasi penembakan laskar FPI. (Istimewa)
Ilustrasi penembakan laskar FPI. (Istimewa)

Pihak penyidik Mabes Polri menyebutkan kalau pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti hingga yakin menetapkan 3 oknum polisi kasus KM 50 sebagai tersangka.

Dalam peristiwa KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek 6 orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas tertembak.

"Barang bukti saat ini dipegang oleh penyidik. Barang bukti sekarang yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus peristiwa KM 50," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam siaran langsung di Twitter seperti yang dikutip Indozone, Selasa (6/4/2021). 

Namun belum diketahui 2 anggota polisi yang tersisa terkait kasus itu ditahan atau tidak.

Terkait dengan penahanan Rusdi mengatakan pihak penyidik memiki pertimbangan subjektif dan objektif.

"Soal penahanan nanti dilanjutkan pihak penyidik," katanya.

Sebelumnya Polri telah menaikkan status tersangka terhadap terlapor 3 oknum polisi yang terlibat kasus penembakan 6 anggota FPI di KM 50 Tol Japek.

Penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Mabes Polri

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan sebagai tersangka," ujar Rusdi.

Sementarea itu satu terlapor anggota polisi dinyatakan meninggal dunia yakni Ipda Elwira Priadi Zendrato, maka penyelidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan.

"Hingga dua anggota polri yang terlibat kasus tersebut tetap dilanjutkan," lanjtu Rusdi.

Artikel menarik lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X