Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 5 Saksi dan 1 Tersangka, Ini Identitasnya

- Senin, 28 September 2020 | 21:14 WIB
Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15-1-2020). Alex Setyawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pen
Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15-1-2020). Alex Setyawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pen

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dan satu tersangka korporasi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Hari ini tim jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan lima orang saksi dan satu tersangka korporasi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dilansir dari ANTARA, Senin (28/9/2020).

Hari mengatakan bahwa lima saksi dan satu pengurus korporasi atau tersangka merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manajer investasi.

Mereka yang menjalani pemeriksaan, yaitu saksi untuk tersangka Korporasi PT Treasure Fund Investama yakni Sales PT CIMB Sekuritas Mahendra, saksi untuk tersangka korporasi PT PAN Arcadia Capital, yakni Admin Finance Piter Rasiman S.E. atas nama Luke Imawati Ghani dan Sales Equity PT Bina Artha Sekuritas bernama Suzkanita.

Berikutnya, saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, yaitu Head Of Compliance PT Ciptadana Sekuritas Asia Romy Ariesalam Yusuf dan Head Of Finance PT Corfina Capital atas nama Agustina.

Tersangka korporasi yang diperiksa hari ini adalah PT Jasa Capital Asset Management yang diwakili oleh Rudulfus Pribadi Agung Sujagad selaku Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management

"Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari.

Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X