Belanja Barang Mewah di AS, KPK Cecar Saksi soal Kartu ATM yang Dipakai Edhy Prabowo 

- Sabtu, 9 Januari 2021 | 15:05 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi pramubakti atau tenaga kontrak Mohamad Tabroni terkait dugaan adanya penitipan kartu ATM yang digunakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) untuk belanja barang mewah di Amerika Serikat (AS).

Penyidik KPK, Jumat (8/1/2020) telah memeriksa Tabroni sebagai saksi untuk tersangka Ainul Faqih (AF) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ainul adalah staf istri Edhy Prabowo.

"Dikonfirmasi mengenai dugaan penitipan kartu ATM milik tersangka AF kepada saksi yang untuk selanjutnya diberikan kepada tersangka EP dan nantinya penggunaan kartu ATM tersebut di antaranya untuk pembelanjaan berbagai barang mewah di AS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, seperti yang dilansir dari Antara.

Baca Juga: Elon Musk Ajak Publik Tinggalkan Whatsapp dan Beralih ke Aplikasi Signal

Selain itu, KPK pada Jumat (8/1/2020) juga memeriksa Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

"Penyidik masih mendalami terkait dengan dugaan persiapan dan pengumpulan sejumlah uang yang akan diberikan kepada tersangka EP melalui timnya," kata Ali.

KPK total menetapkan tujuh tersangka, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT)

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X