Mahfud MD Tepis Anggapan Pemerintah Lambat Tangani Kisruh Partai Demokrat

- Rabu, 31 Maret 2021 | 14:15 WIB
Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)
Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)

Menkopolhukam Mahfud MD menepis anggapan bahwa pemerintah lambat saat menangani kisruh Partai Demokrat. Dia menyampaikan apa yang dilakukan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dalam menangani keributan Partai Demokrat ini sudah berjalan cepat.

"Ini perlu ditegaskan, karena dulu ada yang mengatakan kok pemerintah lambat mengulur waktu. Hukumnya memang begitu," kata Mahfud dalam konfresi pers virtual, Rabu (31/3/2021).

Di sisi lain, Mahfud menekankan sejatinya persoalan kekisruhan Partai Demokrat antara kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah bukan urusan pemerintah.

"Maka persoalan kekisruhan PD di bidang hukum administrasi negara sudah selesai berada di luar urusan pemerintah.  Tadi keputusan di bidang hukum administarasi," urainya.

Baca Juga: Ini Alasan Kemenkumham Tolak Sahkan Kepengurusan Partai Demokrat Hasil KLB

Mengenai  Kongres Luar Biasa digelar beberapa waktu lalu yang dibiarkan, Mahfud menyampaikan hal itu di luar kewenangan. Dia berujar pemerintah tak bisa melarang karena akan bertentangan dengan UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada laporan ke kumham belum ada dokumen apapun. Pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan UU 9 Tahun 98 kalau kita melarang ada kegiatan seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Hukum dan Ham akhirnya mengeluarkan keputusan terkait Partai Demokrat. Hasilnya pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum).

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam konfrensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X