Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Keponakan Sendiri, Begini Nasib Dosen Universitas Jember

- Kamis, 15 April 2021 | 20:34 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (ANTARA/Shuterstock)
Ilustrasi pelecehan seksual. (ANTARA/Shuterstock)

niversitas Jember (Unej) membebastugaskan sementara dosen FISIP berinisial RH yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang tak lain merupakan keponakannya.

Hal ini disampaikan Wakil Koordinator Bidang Humas Unej Didung Rokhmad Hidayanto di Jember, Jawa Timur, Kamis (15/4/2021)

"Menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH, Rektor Unej segera merespons dengan membentuk tim investigasi dan tim pemeriksa atas kasus itu," kata Didung dilansir ANTARA.

Menurut dia, tim tersebut telah bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin.

"Sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010, tim investigasi memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej," katanya.

Rekomendasi tim pemeriksa itu, kata dia, langsung direspons oleh Rektor Unej Iwan Taruna dengan mengeluaran Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

"Pembebasan tugas sementara itu untuk mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim investigasi dan dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai," ujarnya.

Didung mengatakan bahwa pembebastugasan sementara itu berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS.

Jika terbukti sebagai pelanggaran berat, hukuman yang diberikan adalah pemberhentian sebagai PNS.

"Dalam hal ini tim investigasi masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," katanya.

Ia menjelaskan bahwa Dekan FISIP juga berkomitmen bahwa tersangka RH sementara tidak memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir.

Sebelumnya, Polres Jember menetapkan RH sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya. 

Tersangka melakukan pelecehan seksual tersebut dengan dalih terapi kanker payudara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X