Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp467 Miliar di Surabaya yang Libatkan ASN

- Kamis, 10 Juni 2021 | 23:44 WIB
Polrestabes Surabaya menunjukkan tiga tersangka kasus mafia tanah, Kamis (10/6). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)
Polrestabes Surabaya menunjukkan tiga tersangka kasus mafia tanah, Kamis (10/6). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai salah satu tersangkanya. Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan jadi tersangka.

"Komplotan mafia tanah ini salah satunya merebut tanah seluas 17,5 hektare senilai Rp476 miliar milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jhonny Edison Isir  kepada wartawan di Surabaya, Kamis sore.

Masing-masing yang telah ditetapkan tersangka adalah Djerman Prasetyawan, usia 49 tahun, Subagiyo (52) dan Samsul Hadi (52), semuanya warga Kota Surabaya.

Kombes Pol Isir menjelaskan modusnya di antaranya dengan memalsukan dokumen objek tanah, hingga kemudian memenangkan gugatan perdata di pengadilan, serta selanjutnya dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan setempat.

Baca juga: Mendag Prediksi Ekonomi Digital RI Meroket, Bisa Tumbuh Delapan Kali Lipat pada 2030

Bahkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah melakukan pengukuran dan menerbitkan peta bidang, sebelum akhirnya kasus mafia tanah ini terbongkar.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto berdalih mengabulkan permohonan dari para tersangka dengan melakukan pengukuran serta menerbitkan peta bidang karena telah menerima berkas pengajuan secara formal yang dinyatakan lengkap.

"Salah satu lampiran dalam pengajuan yang mereka sertakan adalah bukti putusan pengadilan. Bagi kami sudah formal dan lengkap. Karenanya kemudian dilakukan pengukuran hingga akhirnya terbit peta bidang," katanya.

Kapolrestabes Isir menandaskan, dalam komplotan mafia tanah yang telah ditetapkan tersangka ini, ada yang berperan sebagai penadah. Selain itu, Subagiyo, salah satu tersangka, adalah seorang ASN yang pernah menjabat sebagai perangkat kelurahan dan sekretaris camat di wilayah setempat.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini, yang diduga melibatkan banyak oknum di lingkungan pemerintahan maupun kantor pertanahan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X