Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka

- Rabu, 22 September 2021 | 20:19 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). (photo/ANTARA/Laily R
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). (photo/ANTARA/Laily R

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan eks Gubernur Sumsel periode 2008 - 2018 Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut, yang mana menemukan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur.

"Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Rabu (22/9) dikutip dari ANTARA.

Sehingga, lanjutnya, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan bertanggungjawab atas pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar yang dicairkan dengan dua termin.

Baca juga: Dua Eks Pejabat Dirjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar dari Rekayawa Wajib Pajak

Masing-masing senilai Rp50 miliar termin pertama tahun 2015, dan Rp80 miliar termin kedua pada 2017 dari dana APBD untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut pihaknya juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.

"Laoma ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia yang mencairkan dana hibah tersebut lalu untuk Muddai sebagai pihak yayasan yang menerima dana hibah itu," ujanya lagi.

Maka dengan ditetapkannya status tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor Masjid Sriwijaya ini tercatat sudah ada lima orang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X