Sudah Terima 11 Nama Calon Hakim Agung, DPR Janji Akan Transparan Lakukan Uji Kelayakan

- Jumat, 17 September 2021 | 11:38 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ketua DPR RI Puan Maharani telah menerima nama-nama calon Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). Penyampaian usulan calon Hakim Agung Tahun 2021 disampaikan Pimpinan KY di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Puan menegaskan nantinya dalam pemilihan Hakim Agung akan dilakukan secara transparan kepada publik.

“Proses pemilihan Calon Hakim Agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, parsipatif dan akuntabel,” ujar Puan.

KY sendiri telah melakukan seleksi calon Hakim Agung sejak bulan Februari hingga Agustus 2021. KY membuka rekrutmen, baik dari internal hakim karier maupun dari masyarakat sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2011, serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

Baca juga: PDIP, PPP, dan Puan Maharani Tak Tampak untuk Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun ke Demokrat

Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, 11 orang calon hakim agung tersebut disampaikan kepada DPR guna mendapatkan persetujuan dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Hakim Agung oleh Presiden. Puan berharap seleksi yang dilakukan KY betul-betul menghasilkan calon-calon Hakim Agung terbaik.

Menurut Puan hasil seleksi yang telah dilakukan oleh KY adalah calon Hakim Agung yang layak sesuai dengan kualifikasi.

“Sehingga hasil seleksi yang disampaikan kepada DPR RI adalah calon Hakim Agung yang layak untuk diajukan dan telah memenuhi kualifikasi sebagai calon Hakim Agung,” bebernya.

Ia mengingatkan agar nama-nama calon Hakim Agung yang disampaikan ke DPR RI telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. Hal ini, menurutnya, guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

“Meskipun proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, namun calon Hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen. Hal ini penting dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia,” tutur dia.

Dijelaskan Puan Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah telah menugaskan Komisi III untuk melakukan fit and proper test terhadap 11 calon Hakim Agung hasil seleksi dari Komisi Yudisial. Pemilihan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Hakim Agung tahun 2021.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang, Komisi Yudisial diberikan kewenangan untuk melakukan proses seleksi, namun demikian tetap diperlukan sinergitas antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sehingga rekrutmen calon Hakim Agung dapat memenuhi kebutuhan Hakim Agung di Mahkamah Agung,” papar Puan.

Adapun hari ini Komisi III DPR RI akan memulai proses uji kelayakan calon Hakim Agung yang didahului dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah.

Selanjutnya proses fit and proper test terhadap masing-masing calon Hakim Agung akan dilaksanakan pada Senin 20 September dan Selasa 21 September 2021.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X