PSBB Transisi Diperpanjang, Tapi Anies Akan Kembali Perketat Jika....

- Minggu, 25 Oktober 2020 | 13:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan apabila terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan atau menarik kembali rem darurat.
 
Sehingga, jikalau terjadi penularan virus Corona yang mengkhawatirkan, maka mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut akan menerapkan kembali PSBB secara ketat.

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake)," ujar Anies dalam keterangan tertulis, pada Minggu (25/10/2020).

"Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, yakni dari 26 Oktober, hingga 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB masa transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Kebijakan itu diambil karena melihat dari pergerakan situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir. 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X