Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual merupakan kebutuhan mendesak dan untuk menjadikannya undang-undang membutuhkan dukungan semua pihak.
"Undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya," kata Lestari Moerdijat, dilansir dari Antara, Kamis (3/12/2020).
Ia juga mengatakan setiap tahun jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat dan dapat terjadi kepada semua orang, baik perempuan mau pun laki-laki.
Baca juga: Kadinkes Hingga Kadishub DKI Diperiksa Polda Metro Lagi Terkait Kasus Hajatan HRS
Sementara itu, aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual sehingga banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban.
Pelaku kekerasan seksual pun tidak mendapatkan efek jera karena tidak mendapat hukuman atas perbuatannya. Selain menjangkau pelaku, ia menilai yang terpenting adalah terdapat pengaturan tentang rehabilitasi dan pemulihan korban dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.