Simak! Ini Isi Surat Telegram Kapolri Terkait Pencabutan Instruksi Peliputan Media

- Selasa, 6 April 2021 | 17:20 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Dok: istimewa)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Dok: istimewa)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut instruksinya terkait peliputan media yang salah satu poinnya melarang media menampilkan kekerasan yang dilakukan polisi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram Kapolri yang berisi pencabutan instruksi.

"Ya benar (STR ini dikeluarkan Kapolri)," kata Irjen Argo saat dihubungi Indozone, Selasa (6/4/2021).

Berikut isi surat telegram terbaru dari Kapolri:

AAA REF:

Satu. UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Dua. Perkap no 6 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri.

Tiga. Peraturan komisi penyiaran Indonesia no 01/P/KP/03/2021 tentang pedoman prilaku penyiaran.

Empat. Surat telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5-4-2021 tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

BBB:

Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada KA bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan.

CCC:

ST ini bersifat jukrah untuk dilaksanakan dan dipedomani.

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X