Kejagung Sita Hotel dan Mall di Pontianak Milik Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokro

- Minggu, 28 Maret 2021 | 15:18 WIB
Tersangka kasus korupsi. (ANTARA/Risyal Hidayat)
Tersangka kasus korupsi. (ANTARA/Risyal Hidayat)

Aset milik tersangka korupsi korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (BTS) telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada enam bidang tanah dan bangunan yang disita, termasuk mall dan hotel.

Pengadilan telah memberi izin kepada penyidik untuk menyita aset milik Benny Tjokrosaputro. Kasus ini sendori telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.

"Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya hari Kamis 25 Maret 2021 yang waktu lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (27/3/2021).

Adapun aset-aset Benny Tjokro hasil koupsi yang telah disita oleh Kejagung, sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021 yaitu Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi.

Kemudian, sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 meter persegi;

"Di atas 2 (dua) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak," kata Leonard Eben Ezer.

Selanjutnya, sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 38 (dahulu No 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 meter persegi. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 meter persegi;

"Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak," kata Leonard Eben Ezer.

Kejagung juga menyita sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 58 (dahulu No 2057) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 meter persegi dan Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 59 (dahulu No 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 meter persegi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X