Heboh BCL Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Polisi Sita 150 Kg Tembakau Gorila

- Selasa, 24 November 2020 | 15:22 WIB
Pengungkapan Kasus Home Industri Tembakau Sintetis (Instagram/polrestabesbandung)
Pengungkapan Kasus Home Industri Tembakau Sintetis (Instagram/polrestabesbandung)

Dua pria berinisial BCL dan BCH diamankan polisi karena menyimpan ratusan kilo narkoba jenis tembakau gorila. Polisi mengamankan 150 kilogram tembakau gorila dari sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat, tempat BCL dan BCH menyimpan tembakau gorila tersebut.

BCL dan BCH ditangkap di hotel di kawasan Cengkareng, Tangerang, Banten. Penangkapan ini sendiri berawal dari ditangkapnya tiga orang pria berinisial HF, HS dan AR karena kedapatan membawa tembakau gorila seberat 2 kilogram pada sebuah hotel di Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Rabu (18/11/2020).

"Mulai dari pembuat, pengedar, dan otaknya sendiri sudah dilakukan penangkapan," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020).

Di hari yang sama juga, polisi langsung melakukan pengembangan lebih lanjut dan menangkap dua orang tersangka yang berinisial BCL dan BCH di Cengkareng. Saat penangkapan, mereka kedapatan akan membawa paket serbuk tembakau gorila atas suruhan tersangka yang berinisial SM.

-
Sembilan orang tersangka diduga akan edarkan tembakau sitetis diamankan aparat Polrestabes Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Baca juga: Bahaya Konsumsi Tembakau Gorila, Polisi: Sebabkan Kematian
 
Setelah itu, polisi akhirnya juga menangkap SM pada Kamis (19/11/2020) di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Usai dilakukan pemeriksaan, SM akhirnya bersedia menunjukkan tempat pembuatan tembakau gorila itu yang berada di Bekasi.
 
Lalu, pada Sabtu (21/11/2020), polisi menangkap tersangka berinisial AA di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Ulung mengatakan bahwa AA merupakan otak dari pembuatan tembakau gorila itu.

Bahan baku pembuatan tembakau itu sendiri diketahui didatangakan dari Tiongkok dan tiba di Indonesia pada Rabu (18/11/2020).

"Bahan baku tembakau gorila ini didatangkan dari China melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, sebelum diterima, para pelaku ditangkap terlebih dahulu. Tersangka BCL dan BCH mengaku bahan baku tembakau gorila itu milik dari tersangka SM," kata Kombes Ulung.

Total, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA beserta barang bukti sebanyak 150 kg tembakau sintesis, dua kg serbuk warna putih dan berbagai alat pengolahan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

-
Barang bukti tembakau sintetis atau tembakau gorila (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X