Sudah Dipasang Pembatas, Tapi Masih Ada Pemotor yang Masuk Jalur Sepeda Permanen

- Jumat, 26 Februari 2021 | 17:26 WIB
Pembatas sepeda. (INDOZONE/Sarah Hutagaol).
Pembatas sepeda. (INDOZONE/Sarah Hutagaol).

Jalur sepeda permanen yang tengah dipersiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah dalam proses penyelesaian. Sebagian lajur pun telah dipasangi pembatas berupa planter box.

Berdasarkan pantauan Indozone, sejumlah planter box telah dipasangi di lajur sebelah kiri jalur Sudirman arah Gelora Bung Karno, dan juga sebaliknya ke arah Semanggi.

Di depan pembatas itu tertulis tengah dilakukan uji coba jalur sepeda sepanjang Sudirman-Thamrin. Namun, ketika memantau ke lokasi, masih terdapat sejumlah kendaraan roda dua yang memasuki jalur khusus itu.

Mengenai hal tersebut, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan bahwa, jalur sepeda harus terlindungi oleh kendaraan bermotor, serta mengingatkan adanya sanksi bagi yang melanggar.

Baca Juga: Tragis! Ibu Kejar-kejaran dengan Jambret Ponsel, Anaknya Tewas Masuk Drainase

Sanksi tersebut terdapat di dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 284 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

"Jalur sepeda seharusnya terlindungi dari kendaraan bermotor," ucap Djoko kepada Indozone, Jumat (26/2/2021).

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan bahwa pembangunan jalur sepeda permanen tersebut ditargetkan akan diselesaikan hingga Maret 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X