Bejat! Bos Perusahaan di Jakarta Utara Paksa Dua Anak Buahnya Oral Seks

- Selasa, 2 Maret 2021 | 16:06 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)

JH alias Jimmy Hendrawan (47) yang merupakan seorang bos di salah satu perusahaan di Jakarta Utara ditangkap jajaran Polres Metro Jakut karena pelecehan seksual terhadap karyawannya. Aksi bejat tersangka mulai dari menggerayangi hingga menyuruh korban melakukan oral seks.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan tersangka berhasil ditangkap pada 26 Februari 2021 yang lalu. Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan terkait pencabulan tersebut.

"Pelaku pencabulan terhadap dua wanita yang dilakukan oleh atasan mereka," kata Nasriadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/3/2021)

AKBP Nasriadi mengatakan aksi pelecehan ini terjadi pada tahun 2020 yang lalu dengan korban dua wanita yang berbeda berinisial DF dan EFS. Aksi bejat tersangka sama yaitu dengan menggerayangi tubuh korban hingga memaksa korban melakukan oral seks.

"Pelaku yang merupakan atasan pelapor telah melakukan perbuatan pencabulan dengan cara memegang dan meremas payudara pelapor dan menarik tangan pelapor untuk memegang penis pelaku dan itu sering dilakukan oleh pelaku," kata Nasriadi.

"Bulan Oktober 2020, korban EFS masuk kerja dan pelaku mulai melancarkan aksinya kepada saksi dengan melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan pelaku terhadap pelapor dan pelaku juga memegang, mendorong kepala korban melakukan oral seks tetapi korban menolak," sambung Nasriadi.

Korban awalnya tidak berani membuat laporan polisi namun pada akhirnya korban melaporkan sang bos ke polisi. Polisi pun dengan cepat meringkus tersangka.

"Dilakukan sidik dan pelaku mengakui semua perbuatanya yang dilakukan terhadap pelapor dan korban," pungkas Nasriadi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X