Sindikat Penipuan Proyek Fiktif yang Raup Keuntungan hingga Rp39 Miliar Akhirnya Terkuak

- Rabu, 27 Januari 2021 | 16:29 WIB
Konferensi pers penipuan di Polda Metro Jaya. (Dok Humas Polda Metro Jaya).
Konferensi pers penipuan di Polda Metro Jaya. (Dok Humas Polda Metro Jaya).

Jajaran Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menciduk sindikat penipuan proyek fiktif. Sindikat ini berhasil mengantongi keuntungan mencapai Rp39 miliar.

"Penipuan penggelapan, pemalsuan dan pencucian uang proyek fiktif yang bergulir sejak Januari 2019 sampai terakhir dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Kasus ini berawal dari korban berinisial ARN yang merasa ditipu setelah ditawari proyek fiktif oleh kawanan ini. Ada tiga kali penawaran proyek fiktif yang ditawari tersangka terhadap korban.

Baca Juga: UPDATE CORONA RI 27 Januari: Tambah 11.948, Total Jadi 1.024.298 Kasus

Proyek fiktif pertama yaitu pembelian lahan seharga Rp 24 miliar. Kemudian ada pula proyek investasi yang tentunya investasi itu merupakan investasi fiktif.

"Ada sekitar enam proyek yang ditawarkan ke korban. Total kerugian korban 39.538.000.000 lebih dari enam penawaran yang dilakukan tersangka ke korban," beber Yusri.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun menyelidiki kasus itu dan berhasil menangkap tujuh orang tersangka antara lain pasutri berinisial DK, KA dan tersangka lainnya berinisial FCT, BH, FS, DWI, CN.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP junto Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X