Terungkap Kondisi Terkini Adelio Bocah Dilindas Mobil CRV Saat Bermain, Operasi Tulang

- Sabtu, 30 Januari 2021 | 15:48 WIB
Adelio Cetta harus mendapatkan operasi di RS Puri usai dilindas mobil. (Ist)
Adelio Cetta harus mendapatkan operasi di RS Puri usai dilindas mobil. (Ist)

Setelah dilindas mobil saat bermain di jalan, diketahui bocah 5 tahun Adilio Cettah harus menjalani operasi tulang.

Kondisi Adilio Cetta bocah usia 5 tahun yang dilindas mobil Honda CRV sudah mulai membaik setelah mendapatkan operasi di RS Puri, Jakarta Barat.

Tampak dalam video yang beredar di media sosial, bocah Adilio sudah bisa membuka matanya.

"Kondisi (Adilio) Ceta ( 5 ) putra pasangan ibu Linda dan bapak Andi yang terlindas mobil di kawasan Jalan Raya Kembangan Jakarta Barat Alhamdulillah kondisinya sudah mulai membaik setelah menjalani operasi tulang di RS Puri," tulis akun Angga Permana seperti yang dikutip INDOZONE, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Angga, pihak keluarga dan pengendara saat ini telah menyelesaikan kasus ini dengan jalan kekeluargaan.

Diketahui Adilio sempat mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya setelah dilindas mobil. Kondisi ini membuat korban harus mendapatkan operasi akibat luka yang diderita.

-
Adelio Cetta tertidur saat dirawat di RS. (Ist)

 

Bertolak belakang dengan keterangan polisi. Pengendara mobil Honda CRV bernopol B-8367-HB yang melindas bocah di Jalan Raya Kembangan, Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengemudi inisial ZA (44) dinilai telah lalai berkendara sambil bermain ponsel hingga menabrak bocah usia 5 tahun bernama Adelio, Kamis (28/1/2021).

Pihak kepolisian menyebut kalau pengemudi terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kompol Purwanta Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat mengatakan kalau pelaku dinilai lalai saat mengemudikan kendaraannya.

-
Detik-detik saat Adelio dilindas mobil. (Ist)

Di samping itu dia juga disangkakan melanggar pasal 283 dalam UU yang sama karena lalai menggunakan ponsel saat berkendara.

Dengan dua pasal itu, ZA terancam hukuman penjara selama lima tahun. "Ancaman pidana penjara pasal 310 ayat (3) maksimal lima tahun," ujarnya Jumat (29/1/2021).

Sebelumnya Adelio Cetta bocah 5 tahun tertabrak dan terlindas mobil Honda CRV bernopol B-8367-HB yang sedang parkir hendak melaju di Kembangan, Jakarta Barat.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X