Politisi PDIP Pertanyakan Alasan Insentif Tenaga Kesehatan Dipangkas

- Kamis, 4 Februari 2021 | 14:49 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mempertanyakan alasan pemangkasan insentif kepada tenaga kesehatan sebanyak 50%. Apalagi menurutnya, tenaga kesehatan sebagai garda terdepan tak sebaiknya dipotong.

“Saya kira ini kita pertanyakan ya apa alasannya pemotongan (insentif) tenaga kesehatan ini. Bahkan dalam rapat kerja kemarin dengan Menteri Kesehatan kita semua untuk menyimpulkan tidak dipotong dan dikembalikan lagi,” kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Di satu sisi ahmad menilai, adanya kabar tersebut sangatlah memprihatinkan dan membuat semangat tenaga kesehatan menjadi turun dalam melawan Covid-19.

“Nah ini kan memprihatinkan berita ini karena disaat kasusnya belum terkendali kemudian banyak nakes (tenaga kesehatan) yang gugur dalam pengendalian Covid-19 ada berita ini tentu menurunkan semangat dari para nakes kita,” tegasnya.

“Ini jelas sudah memukul psikologi nakes kita, satu sisi masih ada terlambat insentifnya, di satu sisi masih adanya keputusan akan dipotong insentifnya,” tambahnya.

Politisi PDIP Perjuangan ini sangat mendukung langkah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal ini. Agar kebijakan tersebut dapat dievaluasi.

“Kita berharap agar dievaluasi kembali tentu apa alasannya, kalau alasannya keterbatasan fiskal kan bisa direalokasi kegiatan-kegiatan yang tidak skala prioritas untuk difokuskan untuk membantu para nakes kita,” tandasnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas insentif untuk tenaga kesehatan di tahun ini. Kini, insentif dokter spesialis Rp7,5 juta, dokter peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.

Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300 juta. Sementara, tahun lalu insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X