Hari Ini Habib Rizieq Shihab Jalani Sidang Putusan Kasus RS UMMI Bogor

- Kamis, 24 Juni 2021 | 08:42 WIB
Habib Rizieq jalani sidang. (Foto: Tangkapan Layar Youtube PN Jakarta Timur)
Habib Rizieq jalani sidang. (Foto: Tangkapan Layar Youtube PN Jakarta Timur)

Habib Rizieq Shihab dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda putusan untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Kamis (24/6/2024).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang putusan Rizieq Shihab tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Sidang juga bisa disaksikan melalui 'online' di YouTube PN Jakarta Timur," kata Alex Adam Faisal seperti dilansir Antara.

Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas.

BACA JUGA: Habib Rizieq Emosi Disepelekan Jaksa Statusnya Imam Besar Hanya Isapan Jempol Belaka

Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X