Mahfud MD: Amandemen Konstitusi Kewenangan MPR, Pemerintah Tak Ikut Campur

- Jumat, 27 Agustus 2021 | 10:04 WIB
Menkopulhukam Mahfud MD (Instagram @mohmahfudmd)
Menkopulhukam Mahfud MD (Instagram @mohmahfudmd)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dengan wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dia berujar amandemen UUD adalah kewenangan MPR, pemerintah tidak bersikap apakah setuju ataupun tidak setuju. Sebab dikarenakan tidak punya kewenangan.

“Resminya pemerintah  tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR/DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang,” ungkap Mahfud dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: PAN Masuk ke Koalisi, PKB Bantah Muluskan Agenda Amandemen UUD 1945

Mantan Ketua MK itu memaparkan, bahwa perubahan konstitusi merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat, yang kaki-kaki kelembagaannya ada di DPR, Partai politik, DPD, dan lain-lain.

Karena itu, sambung Mahfud, berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat tentunya disalurkan disalurkan ke dalam kaki-kaki kelembagaan yang disediakan oleh konstitusi itu.
Mahfud menegaskan pemerintah tidak ikut campur dan pemerintah tidak menyatakan setuju atau tidak setuju, karena sebenarnya perubahan itu tidak perlu persetujuan pemerintah.

Meski demikian dia mengutarakan konstitusi itu adalah produk resultante politik, maka di dalam sepanjang sejarah Indonesia tidak ada, hampir tidak ada, sebuah produk konstitusi itu yang selalu dianggap bagus. Begitu dilahirkan langsung dikiritk bahwa ini salah.

“Konstitusi itu resultante,  produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya pada saat di buat. Mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial politik ekonomi dan budaya sehingga  perlu berdiskusi lagi untuk mempersoalkan. Saya kira itu bukan wewenang pemerintah. Tetapi akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang,” tutup Mahfud.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X