Soal Wacana Kenaikan PPN, Pemerintah Diminta Perhitungkan Kemampuan Masyarakat

- Rabu, 12 Mei 2021 | 14:17 WIB
Ilustrasi Perhitungan Pajak. (Foto: Pixabay/Stevepb)
Ilustrasi Perhitungan Pajak. (Foto: Pixabay/Stevepb)

Pemerintah berencana untuk menaikkan pajak pertambahan negara (PPN) menjadi 15 persen pada 2022 mendatang. Hal ini pun mendapatkan sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat mengkaji terlebih dahulu ihwal rencana tersebut dengan melihat kondisi masyarakat Indonesia.

"Saya melihat Kemenkeu perlu perhitungkan kemampuan masyarakat kita. Jangan-jangan mereka sudah tidak mampu," kata Najib kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).

BACA JUGA: Tilap Pajak Rp2,28 Miliar, Pengusaha Online ini Diserahkan ke Kejari Denpasar

Menurut Najib hal ini perlu dipertimbangkan karena pandemi Covid-19 belum juga usai, situasi ekonomi masyarakat Indonesia pun terbilang belum pulih. Karenanya menurut dia pemerinta harus dapat melihat situasi ekonomi masyarakat saat ini.

"Melihat kemampuan ekonomi masyarakat seperti apa, indikator-indikator makro ekonomi kita sedang tidak baik," tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Najib, pemerintah janganlah sampai memaksakan guna menaikan PPN ini. Dengan menambah pajak bagi masyarakat dia memandang adalah opsi tidak populer dan menimbulkan masalah baru.

"Ditengah kondisi berat menambah beban pajak adalah opsi yang tidak populer dan hanya menimbulkan masalah baru," tandas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X