Kecewa Terhadap KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Mendirikan Kantor Darurat Berantas Korupsi

- Rabu, 15 September 2021 | 22:54 WIB
  Aksi pendirian Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Anti-corruption Learning Centre atau ACLC), Jakarta pada Rabu (15/9/2021). (photo/ANTARA/HO)
Aksi pendirian Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Anti-corruption Learning Centre atau ACLC), Jakarta pada Rabu (15/9/2021). (photo/ANTARA/HO)

Masyarakat sipil mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-corruption Learning Centre (ACLC) sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Yang kami lakukan saat ini sejalan dengan Revolusi Mental Presiden Jokowi, poin paling atas dari Revolusi Mental adalah integritas, kami harus ingatkan itu lagi," kata mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di depan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (15/9) dikutip dari ANTARA.

Saut Situmorang menghadiri aksi tersebut bersama dengan perwakilan koalisi masyarakat sipil lain serta sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), antara lain Novel Baswedan dan Yudi Purnomo.

Baca juga: Evakuasi Jenazah Kru Pesawat Rimbun Air yang Jatuh di Papua Terkendala Cuaca Buruk

Koalisi akan berkantor setiap Selasa dan Jumat pada pukul 16.00-17.00 WIB di kantor darurat tersebut. Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya tentang pemberantasan korupsi dipersilakan mengunjungi kantor darurat itu.

"Di kantor darurat ini, masyarakat menitipkan surat kepada Presiden Jokowi. Isi suratnya adalah pembatalan Tes Wawasan Kebangsaan yang memecat 57 pegawai KPK dan menepati jainjinya untuk memberantas korupsi di Indonesia," ujar Saut.

Saut menyebut 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan akhirnya diberhentikan bukanlah pengemis, dan aksi pendirian kantor darurat merupakan perjuangan keadilan dan kebenaran.

Sedangkan Saor Siagian selaku salah satu kuasa hukum 57 pegawai KPK mengatakan, para pegawai yang tersingkir dari KPK adalah mereka yang tidak bisa diajak kompromi.

"Ketua KPK Firli Bahuri adalah orang yang bermasalah. Tak hanya Firli, Dewan Pengawas KPK juga telah menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai pelanggar etik. Para pelanggar etik inilah yang merancang TWK dan pemecatan para pegawai yang enggan diajak kompromi," kata Saor.

Diketahui, aksi tersebut juga didukung oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia, Koalisi Bersihkan Indonesia, ICW, Amnesty Internasional, YLBHI, LBH Jakarta, SERBUK, KASBI, KPBI, LBH PP Muhammadiyah, dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X