Pelonggaran PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal di 5 Kota

- Senin, 20 September 2021 | 21:18 WIB
Warga mengunjungi Mal Central Park di Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ilustrasi)
Warga mengunjungi Mal Central Park di Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ilustrasi)

Pemerintah kini mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke dalam Mal di beberapa kota diantaranya, Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta dan Surabaya, pada pekan ini, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/9).

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," katanya dikutip dari ANTARA.

Pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun harus dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.

Baca juga: Viral Pengendara Curi Gas Elpiji Langsung dari Truk, Netizen Salahkan Mobil di Belakangnya

Selain itu, orang dengan kategori kuning di PeduliLindungi kini diperbolehkan masuk bioskop. Fasilitas bioskop sejak minggu lalu sudah dibuka di wilayah level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang bisa masuk dengan (status) kuning," katanya.

Warna kuning atau oranye di PeduliLindungi artinya pengunjung telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Sementara warna hijau berarti pengunjung dalam kondisi aman karena telah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Luhut juga mengemukakan penyesuaian lain yang dilakukan minggu ini adalah pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 yang boleh digelar di kota/kabupaten level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu.

Tidak hanya itu, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor (luar ruang) juga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

"Perkantoran nonesensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X