Soal Pencopotan Baliho HRS, Mabes Polri Akui Satpol PP yang Berhak  

- Rabu, 25 November 2020 | 16:15 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mabes Polri angkat bicara perihal maraknya isu pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS). Polri menyebut pihaknya mengedepankan proporsional dalam bertugas.

"Gini, kita proporsional saja terkait dengan masalah-masalah pemasangan spanduk. Tentunya yang perlu digaris bawahi itu adalah penertiban spanduk itu ada aturannya di Perda masing-masing daerah ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Viral Baliho Kosong Sindir Rizieq Shihab, 'Boleh Disewa Tapi Tidak Boleh Disembah'

Awi menyebut wewenang untuk pencopotan baliho ada di tangan Satpol PP. TNI dan Polri disebutnya hanya siap jika diperbantukan.

"Penegak hukumnya siapa? Adalah Satpol PP. Polri dan TNI tentunya kalau ada permintaan perbantuan tentunya kita akan bantu pengamanannya," ungkap Awi.

Seperti diketahui belakangan ini sedang marak baliho ajakan revolusi dengan wajah pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dicopot paksa oleh TNI. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut jika aksi pencopotan yang dilakukan oleh anggota TNI merupakan perintahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X