Tersangka Pemerkosa Anak Angkat di Simeulue Terancam Pidana 13 Tahun

- Senin, 23 November 2020 | 23:43 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Photo/Ilustrasi/INDOZONE)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Photo/Ilustrasi/INDOZONE)

Penyidik Polres Simeulue, Provinsi Aceh, memastikan tersangka SDJ (53) merupakan warga Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue terancam pidana penjara di atas 13 tahun karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak angkatnya yang berusia 10 tahun.

Hal itu disampikannya Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Reskrim Ipda M Rizal didampingi Kanit PPA Aipda Wardika Saputra yang dihubungi dari Meulaboh, Senin (23/11/2020).

“Kita menjerat tersangka SDJ dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Agung, dilansir dari Antara, Senin (23/11/2020).

Agung mengatakan bahwa keterangan itu juga diakui oleh tersangka SDJ yang mengakui semua perbuatannya terhadap korban yang merupakan anak angkat pelaku sendiri.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kebanjiran Karangan Buka Dukung Pencopotan Baliho Rizieq

Dijelaskan bahwa tersangka SDJ berdalih melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak angkatnya tersebut sebagai bentuk kasih sayang, sehingga korban dengan mudah dibujuk rayu oleh tersangka untuk memuluskan niat buruknya kepada korban.

“Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan tersangka di dalam kamarnya,” kata Aipda Wardika Saputra menambahkan.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap fakta lain dalam peristiwa tersebut. Polisi menemukan barang bukti satu lembar baju tidur terusan anak warna kuning tanpa merek, satu lembar celana dalam warna krim motif bunga warna merah, satu lembar celana dalam anak warna hijau daun tanpa merek.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X