Terkait Pembakaran KMP Lelemuku, Polres Tanimbar Tetapkan Satu ABK Tersangka

- Selasa, 25 Mei 2021 | 23:32 WIB
Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku, menetapkan seorang anak buah kapal KMP Lelemuku berinisial Y sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembakaran kapal motor
Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku, menetapkan seorang anak buah kapal KMP Lelemuku berinisial Y sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembakaran kapal motor

Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku, menetapkan seorang anak buah kapal KMP Lelemuku berinisial Y sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembakaran kapal motor penumpang (KMP) Lelemuk.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka tidak memiliki modus apa pun saat melakukan pembakaran kapal. Pada saat kejadian, yang bersangkutan mabuk," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romy Agusriansyah yang dihubungi ANTARA di Ambon, Selasa (25/5) dikutip dari ANTARA.

Tersangka disebut sengaja membakar kapal tesebut. Polisi saat ini masih menyelidiki motif di balik aksi pembakaran kapal milik Pemkab Kepulauan Tanimbar itu.

Tersangka Y saat ini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 198 dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Demi Memudahkan Masyarakat, Kemenhub Rancang Sistem Transportasi Modern di Ibu Kota Baru

Total saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar sebanyak 19 orang, termasuk ABK dan pihak manajemen kapal.

Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Lelemuku mengalami musibah kebakaran pada hari Senin (24/5) sekitar pukul 18.00 WIT saat berlabuh di Pelabuhan Saumlaki.

Setelah pemeriksaan terhadap para ABK, penyidik mendapati tersangka Y dalam keadaan mabuk dan terlibat cekcok dengan pacarnya. Tersangka juga sempat menantang rekannya berkelahi.

Peristiwa ini bermula ketika tersangka naik kapal dalam kondisi mabuk. Ketika memasuki kamarnya di bagian Dek III antara pukul 17.00 dan 18.00 WIT, dia mengambil sebuah jeriken berisi bahan bakar minyak jenis pertalite sekitar 30 liter, lalu berjalan menuju Dek I.

Selanjutnya, tersangka menumpahkan BBM tersebut, lalu menyulutnya sehingga terjadi kebakaran, bahkan api cepat membesar dalam waktu sekejap.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X