Kemenag Akan Lobi Arab Saudi Agar Jamaah Umrah Indonesia Tak Harus Karantina 14 Hari

- Senin, 26 Juli 2021 | 23:55 WIB
 Kiri: Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi. (ANTARA/HO-Kemenag) Kanan: Tawaf dalam ibadah haji tahunan, di kota suci Mekkah, Arab Saudi 20 Juli 2021. (photo/REUTERS/Ahmed Yosri)
Kiri: Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi. (ANTARA/HO-Kemenag) Kanan: Tawaf dalam ibadah haji tahunan, di kota suci Mekkah, Arab Saudi 20 Juli 2021. (photo/REUTERS/Ahmed Yosri)

Kementerian Agama (Kemenag) akan melobi pihak Arab Saudi agar jamaah asal Indonesia yang berangkat umrah tak harus menjalani karantina 14 hari di negara ketiga seperti ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas Saudi.

"Kami berharap jamaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu (karantina 14 hari). Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," ujar Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi, Senin (26/7) dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Arab Saudi mengumumkan bahwa umrah akan dibuka kembali untuk jamaah dari luar negeri, mulai 10 Agustus 2021.

Baca juga: Wow! Keluarga Almarhum Akidi Tio Beri Bantuan Rp2 T ke Sumsel untuk Penanganan COVID-19

Menurut laporan Gulf News yang mengutip kantor berita nasional, SPA, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari lancarnya penyelesaian musim haji tahun 2021 ini.

Dalam surat edaran yang diterima, Khoirizi mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain, mengenai vaksin COVID-19 dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara.

Sembilan negara yang wajib menjalani karantina 14 hari itu meliputi India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon. Persyaratan ini juga ditegaskan lewat cuitan Twitter Haramain Sharifain.

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442 H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata dia.

Syarat lainnya yang ditetapkan Arab Saudi yakni soal vaksin. Saudi telah merekomendasikan vaksin yang diperbolehkan seperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson.

Sementara bagi mereka yang telah menerima vaksin dari China ((Sinovac atau Sinopharm), maka harus dilakukan penambahan satu Booster (penguat) di antara pilihan yang telah ditetapkan.

Menurut Khoirizi, pihaknya akan membahas persyaratan tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan COVID-19, dan BNPB.

"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jamaah umrah Indonesia bisa terlayani," kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X