Terkait Salat Id di lapangan, Kemenag Wajibkan Koordinasi dengan Satgas Setempat

- Kamis, 6 Mei 2021 | 19:26 WIB
Ilustrasi. Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha 1441 H di Masjid Raya Darussalaam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (31/7/2020). (photo/ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Ilustrasi. Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha 1441 H di Masjid Raya Darussalaam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (31/7/2020). (photo/ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Situasi Pandemi yang salah satu poinnya mengatur tentang Salat Id di lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

"Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat. Untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali," bunyi poin surat panduan yang diterbitkan pada Kamis (6/5) dikutip dari ANTARA.

Pada surat bernomor No SE 07 Tahun 2021 di Jakarta itu, pelaksanaan Salat Idul Fitri boleh dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka dengan catatan wilayahnya masuk dalam zona hijau dan kuning COVID-19.

Baca juga: Jubir Kemenhub Ingatkan Warga Jangan Tergiur Travel Gelap Mudik Lebaran

Sementara bagi mereka yang tinggal di zona merah dan oranye agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Selain itu, pelaksanaan Salat Id di lapangan/masjid harus memenuhi sejumlah standar protokol pencegahan penularan COVID-19 seperti, jamaah tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan, wajib berjarak, ada pengecekan suhu tubuh.

Kemudian bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah, dan  menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Siaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X