Preman Pemalak Proyek di Jakbar Single Fighter, Minta Jatah Rp50 Juta

- Kamis, 26 Agustus 2021 | 19:43 WIB
Konferensi pers kasus premanisme. (Dok. Humas Polres Jakbar)
Konferensi pers kasus premanisme. (Dok. Humas Polres Jakbar)

Polisi akhirnya berhasil menangkap preman viral karena memalak kantor proyek pembangunan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku yang beraksi seorang diri meminta uang sebesar Rp50 juta ke korban.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Ferdo Alfianto menyebut aksi pemalakan itu berlangsung pada Selasa, 24 Agustus 2021 sore. Pelaku saat itu datang dengan mengaku sebagai anggota ormas tertentu.

"Datang seorang laki-laki yang awalnya atas namakan ormas ke tempat proyek bangunan di Joglo Raya dengan menemui salah satu staf karyawan di proyek tersebut untuk meminta sejumlah uang," kata AKP Ferdo dalam konferensi pers di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021).

Di sana, tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta dengan dalih uang keamanan. Namun, staf proyek tersebut hanya memberikan uang sebesar Rp500 ribu.

"Dalih uang keamanan sebesar Rp50 juta tapi saat itu juga disanggupi hanya Rp500 ribu kepada tersangka. Waktu kejadian itu tersangka merasa keberatan awalnya minta Rp50 juta hanya dikasih Rp500 ribu, sempat keberatan," beber Ferdo.

Karena diberikan uang dengan jumlah yang tidak sesuai, tersangka sempat melontarkan ancaman. Tersangka mengancam akan menutup aktivitas proyek tersebut.

"Waktu itu tersangka menyampaikan dia akan menutup aktivitas proyek tersebut dengan ancaman, dia mengalungkan di sebelah kanan, mengalungkan tongkat ini. Mungkin waktu itu diduga oleh korban atau saksi di TKP semacam sajam. Jadi waktu kita amankan ternyata hanya tongkat," kata Ferdo.

BACA JUGA: Update Corona RI 26 Agustus: Positif Tambah 16.899, Sembuh 30.099 Orang

Mengenai ormas yang diakui oleh tersangka, Ferdo menegaskan jika tersangka bergerak sendiri dan tidak tergabung dalam ormas manapun. Dia melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X