Menag Fachrul Razi Tak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban saat Idul Adha, Asalkan...

- Selasa, 7 Juli 2020 | 19:24 WIB
Menag Fachrul Razi. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Menag Fachrul Razi. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan tidak adanya larangan untuk salat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban oleh masyarakat di lingkungan. Hal itu bisa dilakukan, jika semua pihak dapat melaksanakannya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, mantan Wakil Panglima TNI tersebut mengatakan bahwa terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan pada Hari Raya Idul Adha telah disampaikan melalui surat edaran.

Menurut Fachrul, semua kegiatan salat dan penyembelihan hewan kurban diperbolehkan selama wilayah tersebut bukan zona merah, dan telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah setempat.

"Boleh, boleh. Kecuali di tempat-tempat yang memang Gugus Tugas setempat tidak mengizinkan, tidak memperbolehkan atau Pemda tidak mengizinkan. Tapi kalau lain dari itu silakan saja," ucap Fachrul di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Namun, ia memberi catatan terkait penyembelihan hewan kurban yang harus dipenuhi syaratnya, yakni mulai dari membawa peralatan sendiri dari rumah hingga pendistribusian daging dilakukan dengan cara mengantarkan langsung ke rumah warga penerima.

"Ada, kami sudah kasih petunjuk bebas bisa lakukan dengan beberapa protokol kesehatan contohnya harus di tempat terbuka, alat-alat bawa masing-masing gak boleh ganti-gantian," paparnya.

"Kemudian juga harus ada jaga jarak dan lain sebagainya. Dan dagingnya juga dibagi, mendatangi tempat tempat distribusinya bukan mengundang mereka datang," pungkas Fachrul.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X