Sopir Bus Kecelakaan Maut Sumedang Ditetapkan Jadi Tersangka dengan Status SP3

- Senin, 15 Maret 2021 | 18:58 WIB
Bus mengalami kecelakaan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (photo/ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bus mengalami kecelakaan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (photo/ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ditlantas Polda Jawa Barat menetapkan sopir bus berinisial YA yang telah meninggal dunia ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang menewaskan 29 orang penumpang.

Meski ditetapkan tersangka, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan penyidikan kasus itu dihentikan dengan status SP3 karena tersangka turut meninggal dalam peristiwa tersebut.

"Penetapan tersangka sopirnya kita kenakan Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas), tapi karena sopirnya meninggal dunia, kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Eddy di Bandung, Jawa Barat, Senin (15/3) dikutip dari ANTARA.

Sementara itu, menurutnya pihak Ditlantas Polda Jawa Barat sejauh ini juga masih melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab pasti kecelakaan nahas tersebut.

Baca juga: 10 Tahun Perang, Paus Fransiskus Mengharapkan Perdamaian di Suriah

Sementara itu Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan diduga bus tersebut mengalami rem blong sesampainya di lokasi kecelakaan.

Adapun di sekitar lokasi kecelakaan di Jalan Alternatif Malangbong-Wado itu memang memiliki kontur jalan menurun panjang. Selain itu kecelakaan pun terjadi di saat hujan lebat mengguyur wilayah itu.

"Penyebabnya sejauh ini belum diketahui, cuma di awal informasi penyebabnya yakni rem blong. Dengan info awal tersebut, dari Ditlantas dan Satlantas Sumedang itu melakukan penyelidikan," kata Erdi.

Peristiwa itu sendiri menelan korban jiwa sebanyak 29 orang meninggal dunia. Rinciannya sebanyak 27 orang meninggal di lokasi, dan dua orang meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X