Setelah Pukul Kepala Orang Tua dan Adiknya Pakai Martil, Pria ini Ambil Duit Sang Ayah

- Sabtu, 3 April 2021 | 00:19 WIB
Pemuda yang aniaya orang tuanya ngaku sering dibandingkan dengan anak tetangga (photo/Istimewa)
Pemuda yang aniaya orang tuanya ngaku sering dibandingkan dengan anak tetangga (photo/Istimewa)

Danang Marko, seorang pemuda (17) di Mojokerto yang tega menganiaya kedua orang tuanya dan seorang adiknya dengan menggunakan martil di rumah mereka sendiri ternyata sudah merencanakan aksinya tersebut.

Ia mengaku perbuatanya itu dilakukan karena kesal kepada orang tuanya lantaran jarang diberi uang.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan aksi penganiayaan ini dilakukan Danang lantaran ia merasa dibeda-bedakan dengan sang adik. 

"Tersangka juga sering meminta uang kepada orang tua namun tidak diberikan, tapi saat sang adik minta uang langsung diberikan. Ini menjadi salah satu pemicu," kata AKBP Dony, Rabu (1/4/2021).

Selain itu, Danang juga mengaku bahwa dirinya juga sering dibanding-bandingkan dengan anak tetangga oleh orang tuanya.

Diketahui sebelumnya Danang tega melakukan penganiayaan dengan memukul kepala orang tuanya yaitu Sugianto, (52) dan Tatik (40) menggunakan martil hingga kedua orang tuanya tersebut mengalami luka parah di kepala.

Selain kedua orang tuanya, Danang juga menganiaya sang adik yang masih berusia 8 tahun.  Saat ini korban dalam kondisi kritis saat dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: Ada Benda Mencurigakan Bentuk Buku di Halte Gereja Melawai, Polisi Pasang Garis 'Danger'

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Rabu (31/3/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu Danang baru pulang setelah nongkrong.

Usai menghajar kedua orang tua dan adik kandungnya, Marko lantas mengambil uang Rp3,9 juta dari dompet sang ayah.

Saat ini Danang sudah diamankan di Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Setelah itu ia membeli barang berupa tas pinggang dan menuju terminal untuk melarikan diri ke Solo.

Marko pun diamankan di terminal saat hendak kabur. Marko juga dikenal sebagai anak punk dan dulunya sering mengonsumsi lem, tetapi dari hasil tes negatif.

Dia akan dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 367 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X