Oknum Ormas Hina Suku Betawi di Bekasi Berujung Dilaporkan ke Polda Metro

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 19:33 WIB
Ketua Dewan Penasihat Persatuan Advokat Betawi Ramdan Alamsyah (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Ketua Dewan Penasihat Persatuan Advokat Betawi Ramdan Alamsyah (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Perkumpulan Advokasi Betawi (PADI) baru saja selesai membuat laporan polisi ke Mapolda Metro Jaya terkait kasus penghinaan terhadap suku Betawi di Bekasi. PADI melaporkan dua orang dalam kasus ini.

Ketua Dewan Penasihat Persatuan Advokat Betawi Ramdan Alamsyah menyebut pihaknya lebih dulu berdiskusi prihal kasus viral suku Betawi yang dihina di Bekasi. Dari diskusi tersebut, PADI memutuskan untuk membuat laporan polisi.

"Pada akhirnya melihat beberapa hari ini belum ada tindakan secara ril yang dilakukan kepolisian, kami diminta Perkumpulan Advokat Betawi dalam hal melaporkan oknum tersebut dengan dugaan pasal penghinaan etnis," kata Ramdan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Ramdan berharap Polda Metro Jaya memberikan atensi terhadap laporannya. Sebab, laporan kasus yang dia buat merupakan kasus yang menciderai Bhineka Tunggal Ika.

"Kami sangat hormati keragaman oleh karena itu ungkapan oknum itu sangat ciderai Bhineka Tunggal Ika dan merasa paling jago seolah-olah dia orang super jago, Superman yang tidak bisa dikalahkan karena isinya menghina suku Betawi untuk berhadapan dengan dia. Ini yang menjadi tolak ukur kami agar tidak terjadi hukum rimba dan kegaduhan yang berkelanjutan," papar Ramdan.

Ramdan menyebut ada dua orang yang dia laporkan dalam kasus ini yakni berinisial FN dan perekam video. Ramdan berharap polisi segera memproses laporannya bahkan segera melakukan penangkapan terhadap terlapor.

Baca juga: Momen Kanguru Serbu Kota Canberra Saat Lockdown Covid-19, Begini Penampakannya

"Ada dua (yang dilaporkan, pertama orang yang merekam karena di dalam rekaman itu terlihat orang yang bicara dan merekam dan oknum ini inisial FN. Ini harus segera ditangkap karena sangat melukai kami," kata Ramdan.

Laporan polisi itu sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Jaka Syahroni dan terlapor tertulis dalam lidik. Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan penghinaan yang menimbulkan rasa kebencian kepada etnis atau suku dengan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis atau Pasal 156 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X