Alasan Dipecatnya Viani Limardi dari PSI: Sudah Tak Patuh dan Setia

- Rabu, 29 September 2021 | 18:58 WIB
Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Viani Limardi. (photo/Facebook/Viani Limardi)
Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Viani Limardi. (photo/Facebook/Viani Limardi)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Rabu (29/9) membeberkan alasan pemecatan salah satu kader PSI, Viani Limardi yang juga menjadi anggota DPRD DKI Jakarta.

Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menyebut bahwa keputusan pemberhentian selamanya dari keanggotaan terhadap Viani, telah dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021 setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

"TPF juga telah memanggil secara resmi Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF," kata Isyana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/9) dikutip dari ANTARA.

Dari hasil evaluasi tersebut, kata dia, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota: yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai.

Baca juga: Mensesneg Sebut Ibu Kota Negara Baru Jadi Motor Kemajuan Indonesia

Karena sudah bukan anggota PSI, ujar Isyana, Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili PSI.

Kemudian, sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini.

Bagi PSI, yang terpenting adalah memastikan nilai-nilai PSI terus terawat dan dipraktikkan yakni mulai dari solidaritas, kesetaraan dan anti korupsi wajib dijalankan secara konsisten oleh semua kader.

Viani dikabarkan dipecat oleh DPP PSI karena sejumlah pelanggaran yakni tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Kemudian Viani disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Selain itu, DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid 19.

PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Aggota Legislatif PSI 2020.

Terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X