Tak Pernah Hadir di Persidangan, Gugatan Kubu Moeldoko Dinyatakan Gugur

- Selasa, 4 Mei 2021 | 16:58 WIB
KSP Moeldoko. (photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
KSP Moeldoko. (photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggugurkan gugatan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Hal itu dikarenakan kubu Moeldoko tak serius dalam gugatannya, dengan tak pernah hadir di persidangan selama tiga kali berturut-turut.

"Oleh karena pihak para penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan ini dan gugatan dinyatakan gugur. Oleh karena gugatan gugur maka sidang hanya sampai sekian, tidak ada kelanjutannya dan sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," kata Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

Hakim Saifuddin menyatakan, sampai di persidangan ketiga ini, kubu Moeldoko tak ada yang hadir. Sedangkan dari pihak tergugat selalu hadir dengan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

"Bagaimana sidang perkara ini, kita telah tiga kali memanggil dan melaksanakan persidangan, yaitu panggilan untuk sidang pada tanggal 20 April , kemudian sidang kedua tanggal 27 April dan hari ini tanggal 4 Mei 2021," bebernya.

Hakim Saifuddin menambahkan, sebelumnya pihaknya telah memanggil kubu Moeldoko sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, sampai di persidangan terakhir, tak ada satupun dari kubu Moeldoko hadir. Sehingga, hakim memutuskan untuk menggugurkan gugatan tersebut.

"Memperhatikan ketentuan pasal 124 dan ketentuan lain dari segala peraturan perundang-undangan yang bersangkutan mengadili, menyatakan gugatan para penggugat tersebut gugur," ucapnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X