Kejati DKI Panggil Anak Buah Anies Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat

- Senin, 3 Mei 2021 | 12:33 WIB
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memanggil Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal untuk diperiksa. Pemanggilan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat berat.

Surat pemanggilan yang telah dilayangkan Kejati DKI itu pun bernomor SP/248/M.1.5/Fd.1/04/2021. Dalam surat itu, Yusmada diminta hadir memberikan keterangan pada 21 April 2021 lalu di Wisma Mandiri 2 lantai 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Pasutri Banting Tulang Bisnis, Rumah dan Mobil Terjual untuk Pelakor, Istri: Karma Berlaku

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam mengungkapkan, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini dipanggil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta pada Tahun Anggaran (TA) 2015 lalu.

"Betul, YF dimintai keterangan tahap penyelidikan saat itu menjabat kadis Bina Marga selaku pegawai aktif," ucap Ashari dalam keterangannya yang dikutip, Senin (3/5/2021).

Saat itu, Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan surat perjanjian nomor 30/077.32 tertanggal 25 Juni 2015.

Nilai transaksi dalam surat perjanjian itu mencapai Rp36,1 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni sampai dengan 22 Oktober 2015.  

Penentuan harga barang/paket sendiri menggunakan metode e-purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan LKPP dengan harga satu paketnya Rp1,7 miliar.

Berikut rincian hasil temuan BPK: 

1. Berdasarkan dok. proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT DMU, juga digunakan dalam proses negoisasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog. Pdhal PT. DMU belum terdaftar sebagai agen/distributor pada Kementerian Perdagangan.

2. Barang yang diserahkan ke dinas bina marga diindikasikan tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen.

3. Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit Perawatan jalan yang dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang & ketentuan dalam KAK yang antara lain menyebutkan:

a. Penyedia Barang Harus ATPM

b. Penyedia Barang harus Lampirkan Surat Pernyataan dukungan bermaterai dari ATPM

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X