Politisi Nasdem Sindir Novel dkk yang Tak Lolos TWK: Jangan Merasa Paling Memiliki KPK!

- Sabtu, 26 Juni 2021 | 10:19 WIB
Kiri: Politisi Nasdem Irma Suryani Chaniago (Istimewa) / Kanan: Novel Baswedan dan perwakilan pegawai tidak lolos TWK (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Kiri: Politisi Nasdem Irma Suryani Chaniago (Istimewa) / Kanan: Novel Baswedan dan perwakilan pegawai tidak lolos TWK (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Politikus Nasional Demokrat (NasDem), Irma Suryani Chaniago meminta Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lain yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak merasa yang paling memiliki lembaga antirasuah itu.

"Mereka tidak boleh merasa paling pantas untuk bisa tetap di KPK. Mereka tidak identik dengan KPK dan sebaliknya. Jangan merasa memiliki institusi ini, karena institusi ini dibiayai negara dan negara punya aturan," kata Irma, dikutip dari Antara, Sabtu (26/6/2021).

Dia menyinggung metode perekrutan pegawai KPK yang dulunya tidak transparan seperti sekarang.

"Pada saat KPK dulu merekrut mereka apakah ada fairness? Apakah ada keterbukaan pada publik? Padahal mereka digaji memakai dana APBN," kata dia.

Irma menegaskan peraturan TWK sesuai perundang-undangan. Peraturan itu telah melewati serangkaian pembahasan, diskusi, hingga konsultasi lintas kementerian dan lembaga negara.

"Yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan untuk setiap jabatan," kata Irma.

Selain itu, kata Irma, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak menghilangkan tiga tahapan seleksi yang telah ditentukan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

"Artinya keputusan tes wawasan kebangsaan tidak bertentangan dengan UU dan bahkan dapat menjadi benteng persatuan dan kesatuan bangsa di bawah Bendera Merah Putih, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," ucapnya.

Mahkamah Agung juga sudah memutuskan bahwa TWK untuk calon PNS adalah sah dan konstitusional, termasuk soal standar nilai yang lulus dan tidak lulus.

"Bahwa Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan kebijakan termohon (Menpan RB) setelah bersama kementerian/lembaga terkait melakukan pembahasan, diskusi, dan konsultasi untuk memperoleh skema atau mekanisme terbaik," kata majelis.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X