Sejumlah barang bukti tembakau sintesis (tembakau gorila) dan bahan baku diamankan oleh kepolisian Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dan ditunjukkan saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020).
Dari hasil penangkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 150 kg tembakau sintesis, 2 kg serbuk warna putih, berbagai alat pengolahan dan sembilan tersangka berinisial HF, HS< BCL, BCH, SM, AN, RD, AA.
Para tersangka tersebut diancam dengan hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.