Bareskrim Ungkap Modus CEO EDCCash dalam Kasus Penipuan Investasi, Ternyata Begini

- Kamis, 22 April 2021 | 18:58 WIB
Bareskrim Polri (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Bareskrim Polri (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri membeberkan peran-peran tersangka kasus investasi bodong EDCCash termasuk peran dari CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf (AY). Perannya membujuk korban agar mau menginvestasikan uangnya.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengungkap kasus ini berawal dari insiatif tersangka AY membuat aplikasi EDCCash. AY dan tersangka lainnya diketahui saling mengenal dalam sebuah komunitas bernama Edinar Cash.

Baca juga: Suami Selingkuh dengan Mahasiswi dan Ngotot Ingin Dinikahi, Ternyata Suami Kena Pelet

"Tersangka AY bersama-sama dengan EK kemudian BA membuat aplikasi yang diberi nama EDCCash. Dalam aplikasi tersebut tersangka AY adalah sebagai top level kemudian EK itu admin kemudian BA sebagai exchanger. Itu peran-peran mereka," kata Brigjen Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Para tersangka mengajak korban-korbannya untuk melakukan investasi di EDCCash. AY mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar tanpa harus bekerja.

"Setiap member akan diminta untuk tranfer Rp5 juta. Dari uang Rp5 juta akan dikonversikan menjadi koin senilai 200 koin. Jadi Rp4 juta untuk koin 200 koin," kata Helmy.

"Kemudian Rp300 ribu adalah untuk sewa cloud dan Rp700 ribu untuk upine nya. Kemudian dijanjikan bahwa diam saja, tidak aktif akan dapat keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan. Diam saja, apalagi kalau aktif mencari downline dia akan dapat 35 koin," sambung Helmy.

Dengan penawaran itu membuat para korban tertarik. Sampai pada waktu yang dijanjikan, korban tidak bisa mencairkan koinnya dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
 

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X