Berkat Jokowi, Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BRI, Rupanya Segini Gajinya

- Rabu, 21 Juli 2021 | 13:38 WIB
Rektor UI Ari Kuncoro (ANTARA/Feru Lantara)
Rektor UI Ari Kuncoro (ANTARA/Feru Lantara)

Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) dan Wakil Komisaris Utama (Komisaris Independen) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, kini tidak bisa lagi dipermasalahkan.

Presiden Jokowi menganulir PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta UI yang sempat membuat Ari Kuncoro "digoyang" isu rangkap jabatan. Di PP tersebut, Rektor UI dilarang memiliki jabatan lain di BUMN.

Terbaru, Jokowi mengeluarkan PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021. Di PP terbaru ini, Rektor UI tak lagi dilarang menjadi komisaris BUMN. Yang dilarang hanyalah rangkap jabatan sebagai direksi di BUMN, BUMD, atau swasta.

Lalu, berapakah penghasilan yang diterima oleh Ari Kuncoro sebagai anggota Dewan Komisaris BRI? Berdasarkan laporan keuangan BRI kuartal 1 2021, komisaris bisa mendapatkan Rp419,93 juta per bulan atau Rp5,039 miliar per tahun.

Pendapatan ini masih di luar bonus tahunan atau tantiem. Misalnya, di tahun 2020 kemarin, Ari Kuncoro yang menduduki jabatan Wakil Komisaris Utama PT BRI, mendapatkan bonus Rp10,358 miliar.

Alhasil, dalam 1 tahun Ari Kuncoro bisa mendapatkan  Rp 15 miliar. Penghasilan yang tentunya cukup menggiurkan. Ini masih belum ditambah dengan penghasilan yang diterimanya sebagai Rektor UI.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X