Dituntut Lima Bulan atas Kasus Penganiayaan, Habib Habar: Alhamdulillah

- Kamis, 27 Mei 2021 | 13:56 WIB
Habib Bahar bin Smith divonis 5 bulan penjara. (photo/Antara/M Agung Rajasa)
Habib Bahar bin Smith divonis 5 bulan penjara. (photo/Antara/M Agung Rajasa)

Habib Bahar bin Smith dituntut lima bulan penjara terkait kasus penganiayaan sopir taksi online beberapa waktu lalu. Habib Bahar mengaku bersyukur dengan tuntutan tersebut.

"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah," ucap Bahar usai jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar selesai membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).

Habib Bahar menilai tuntutan jaksa terhadapnya sudah adil. Menurutnya, para jaksa sudah tergerak hatinya sehingga memberikan tuntutan lima bulan penjara.

"Saya berterima kasih ke jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan," kata Bahar.

"Saya berterima kasih kepada jaksa telah menimbang dan berlaku adil. Yang saya maksud jaksa dalam kasus saya. Saya berterima kasih atas tuntutan tersebut. Itu semua Allah yang menggerkaan hati jaksa. Itu yang ingin saya sampaikan mudah-mudahan keadilan bisa terwujud," ucap Bahar menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Bahar disidang terkait pemukulan terhadap seorang sopir taksi online yang bernama Andriansyah. Pemukulan itu terjadi pada 2018 silam, ketika Andriansyah mengantar istri Habib Bahar.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Habib Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X