Mengaku Menyesal, Yahya Waloni Minta Maaf Atas Isi Ceramahnya yang Singgung SARA

- Senin, 27 September 2021 | 17:09 WIB
Tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni (duduk kiri) mendengar penetapan hakim terkait pencabutan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9/2021). (photo/ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni (duduk kiri) mendengar penetapan hakim terkait pencabutan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9/2021). (photo/ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Mengaku menyesal, Yahya Waloni meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena isi ceramahnya yang sempat viral di media sosial menyinggung masalah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wa bil khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa, setanah air kaum Nasrani," kata Yahya usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9) dikutip dari ANTARA.

"Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan," ujar Yahya di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan, dan sejumlah jurnalis yang meliput sidang.

Yahya mengaku salah dan khilaf saat menyampaikan dakwah yang menyinggung agama lain. Yahya menyampaikan perbuatannya telah melampaui batas-batas kesopanan dan etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga: Seorang Wanita Dibantu Cumi-cumi untuk Temukan Cincin Pernikahan yang Hilang saat Menyelam

"Ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu, rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi (Muhammad) mengajarkan kita (umat Islam) untuk selalu mengedepankan Ahlakul Karimah (perbuatan baik)," ucap Yahya.

Terakhir, Yahya mengajak seluruh pihak untuk tetap bersatu dan tidak mudah diadu domba. "Dalam ceramah, saya sering menyebut jangan mau diadu domba dengan Polri dan TNI," ujar dia.

Kepolisian menghadirkan Yahya Waloni, tersangka ujaran kebencian dan SARA, di PN Jakarta Selatan, Senin, untuk mengikuti sidang praperadilan.

Dalam persidangan, Yahya memastikan dia meminta Ketua PN Jakarta Selatan mencabut permohonan praperadilan. Ia juga mencabut kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.

Usai mendengar itu, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni. Hakim juga memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X