Curi Ikan di laut Indonesia, Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna

- Minggu, 16 Mei 2021 | 16:00 WIB
Petugas Badan Keamanan Laut tengah menghentikan kapal ikan Vietnam di perairan Natuna. (Antara)
Petugas Badan Keamanan Laut tengah menghentikan kapal ikan Vietnam di perairan Natuna. (Antara)

Satu buah kapal penangkap ikan berbendera Vietnam berhasil ditangkap Badan Keamanan laut (Bakamla) karena kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia.

Kapal tersebut diketahui sedang menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Natuna Utara, di perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (16/5/2021).

Kabag Humas dan Protokol Kolonel Badan Keamanan Laut, Wisnu Pramandita, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, kapal ikan  berbendera Vietnam itu diawaki enam anak buah kapal berkebangsaan Vietnam.

Saat dilakukan pemeriksaan, dari dalam kapal dengan nomor kapal BD 93681 TS itu ditemukan ikan hasil tangkapan ilegal kurang lebih 300 kg.

"KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia," terang wisnu Pramandita.

Kronologi peristiwa itu bermula ketika kapal patroli Badan Keamanan Laut, KN Pulau Dana-323, mendapat perintah dari Direktur Operasi Badan Keamanan Laut, Marsekal Pertama Bakamla Suwito, melaksanakan patroli Perisai Sunda III/2021 di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Saat patroli, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar kapal ikan asing menangkap ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dengan kecepatan dua knot. Kapal ikan itu berada pada dua mil laut di dalam garis batas landas kontinen.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X