Novel Baswedan: Firli Bahuri Tempuh Cara Licik Singkirkan Pegawai KPK yang Jujur

- Senin, 14 Juni 2021 | 14:45 WIB
Novel Baswedan tuding Firli Bahuri Ketua KPK licik. (Foto/Antara)
Novel Baswedan tuding Firli Bahuri Ketua KPK licik. (Foto/Antara)

Novel Baswedan kembali bernyanyi usai disingkirkan sebagai penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kini dia menuding Ketua KPK Firli Bahuri memakai cara licik untuk untuk menyingkirkan pegawai yang selama ini dinilai memiliki integritas dan berkinerja baik.

"Pak FB mengatakan hasil TWK 1274 lulus, 75 tdk lulus dgn soal dan waktu yg sama. faktanya FB yg paksakan ada TWK & hasilnya disembunyikan," cuit Novel Baswedan melalui akun Twitternya seperti yang dikutip Indozone, Senin (14/6/2021).

Menurut Novel para pegawai KPK dipecat itu merupakan mereka yang berani berantas korupsi dengan jujur dengan tidak melakukan pencitraan dan kebohongan.

"Ini cara licik utk singkirkan pegawai KPK yg bekerja baik. Berantas korupsi hrs Jujur. Tdk dgn pencitraan & kebohongan," katanya.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 orang pegawai KPK di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada Maret-April 2021 membawa rentetan dampak bukan hanya di institusi penegak hukum tersebut namun juga terhadap lembaga-lembaga negara lain.

Penyebabnya adalah pengumuman pimpinan KPK yang menyatakan hanya ada 1.274 pegawai yang lolos tes sehingga ada 75 pegawai KPK Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 lalu menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652/2021 tentang Hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Isi SK tersebut adalah memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Belakangan pada 25 Mei 2021 berdasarkan rapat KPK bersama dengan BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Ke-51 pegawai tersebut disebut masih akan berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah non-aktif.

Namun 75 pegawai yang tidak lolos TWK itu tidak "menerima nasib" begitu saja. Mereka membuat laporan ke sejumlah institusi negara agar dapat mengambil langkah yang tepat sesuai kewenangan masing-masing lembaga terhadap pimpinan KPK, 75 pegawai maupun institusi KPK sendiri. Sejumlah lembaga yang mendapat laporan adalah Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi hingga organisasi kemasyarakatan seperti PGI dan MUI.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X