Tak Terima Disebut Bodoh, Roy Suryo Polisikan Ferdinand Hutahaean

- Senin, 20 September 2021 | 14:23 WIB
Dilaporkan atas pencemaran nama baik. (photo/Instagram//@ferdinand_hutahaean)
Dilaporkan atas pencemaran nama baik. (photo/Instagram//@ferdinand_hutahaean)

Pakar Telematika Roy Suryo melaporkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya. Mantan Menpora itu melaporkan Ferdinand atas hate speech dan dugaan fitnah.

Dalam laporannya, Roy Suryo menyebut Ferdinand sebagai buzzer. Laporan Roy Suryo mengacu pada cuitan Ferdinand per tanggal 14 September 2021, yang dinilai berisi fitnahan.

"Hari ini saya bersama tim sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Roy melaporkan cuitan Ferdinand yang isinya 'mantan menteri yang sebodoh ini'. Sebagai bukti, ia melampirkan tangkapan layar cuitan Ferdinand ke polisi.

Tak hanya itu, Ferdinand juga mencuit 'membawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi'. Hal itu lantas membuat Roy melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

"Dilaporkan di pencemaran nama baik di Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," jelas Roy.

Roy sendiri menyatakan, dirinya tak terbukti dalam kasus perabotan Kemenpora. Bahkan katanya, kasus itu sudah dinyatakan inkrah di pengadilan pada Mei 2019.

"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar. Maka hari ini laporannya diterima di Polda Metro Jaya. Jadi ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyiaran kabar bohong," katanya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X