Polda Metro Jaya Tilang Sopir Mobil 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'

- Rabu, 5 Mei 2021 | 14:13 WIB
Barang bukti mobil Negara Kekaisaran Sunda Nusantara di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Indozone/Samsudhuha Wildansyah)
Barang bukti mobil Negara Kekaisaran Sunda Nusantara di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Indozone/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak tegas sopir mobil dengan pelat SN 45 RSD dengan identitas Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Penindakan yang diberikan berupa tindakan penilangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Sambodo menyebut pihaknya sudah menilang sopir mobil tersebut.

"Kita tilang dengan undang-undang lalu lintas," kata Kombes Sambodo saat dihubungi Indozone, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Polda Metro Usul Tempat Wisata di Jakarta Ditutup Saat Libur Lebaran

Dihubungi terpisah, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal menyebut sopir tersebut ditilang dengan Pasal 288 dan 280 UULLAJ.

"Sementara kita tilang, tidak ada dokumen. Pasal 288 sama 280. Dia pelanggarannya tidak ada nopol dan tidak dapat menunjukan STNK," beber Akmal.

Sekadar informasi, personel PJR Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan sebuah mobil hitam dengan nomor polisi tidak sesuai dengan nomor polisi yang berlaku. Ketika dicek, polisi menemukan identitas diri sopir dengan bertulis Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Mobil itu sendiri ditemukan di Tol Cawang, Jakarta. Mobil itu sendiri kita ditahan di Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X